SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan formulir 1721 akan berubah
dengan ditetapkannya PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 pada tanggal 18 April 2013 yang
lalu. PER- 14/PJ/2013 ini sepenuhnya mengaplikasikan
PER-31/PJ./2012.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
PER- 14/PJ/2013 merombak total SPT PPh Pasal 21 dan Bukti Potong PPh
Pasal 21 baik Final maupun yang tidak Final termasuk Formulir 1721 A1
dan 1721 A2. SPT PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2012 akan
terdiri dari :
- Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta
bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya -(Formulir 1721-I);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
- Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk)
untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-
IV);
- Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Dengan demikian ada satu formulir yang dihilangkan yaitu 1721-II
(Daftar Perubahan Pegawai Tetap) dan menambah Formulir Daftar Surat
Setoran Pajak (formulir 1721-IV) dan formulir Daftar Biaya (formulir
1721-V). Daftar Biaya memang wajib disampaikan pada formulir 1721 yang
berlaku sekarang bagi pemotong pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan
(misal karena status cabang). Tetapi karena tidak tersedia formulirnya,
Wajib Pajak sering melalaikan kewajiban yang satu ini. Dengan formulir
1721 yang baru ini, kewajiban menyampaikan daftar biaya bagi pemotong
pajak yang tidak menyampaikan SPT Tahunan menjadi dipertegas.
Sedangkan formulir Bukti Potong terdiri dari :
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -(Formulir 1721-VII);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau
Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala -
(Formulir 1721-A1);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri
Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi
Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir
1721-A2);
Perubahan ini mempertegas kebijakan DJP untuk mengarahkan Wajib Pajak
melaporkan SPT Masa secara elektronik dengan menetapkan bahwa SPT Masa
PPh Pasal 21 wajib dibuat dengan
e-SPT untuk Pemotong Pajak :
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan
penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala
dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional
Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya
yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa
pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26
selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud diatas dengan bukti
pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1
(satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan
yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa
pajak; dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang
jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
Sedangkan pelaporan dengan e-SPT bisa dilakukan dengan cara :
- langsung ke KPP atau KP2KP (dengan membawa flash disk dilampiri 1721 Induk);
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
- e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Penggunaan e-SPT menjadi wajib dan pelanggaran terhadapnya
mengakibatkan Pemotong dianggap tidak menyampaikan SPT Masa dan akan
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
perpajakan.
PER- 14/PJ/2013 ini juga semakin mengarah pada konsep go green dengan
semakin menghemat kertas yang juga disandang pada formulir 1721 yang
lama dimana lampiran formulir 1721 hanya wajib disampaikan apabila
memang ada informasi terkait yang wajib dilaporkan. Formulir 1721 yang
terbaru ini wajib digunakan pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa
Desember 2013 bila pelaporan dilakukan sesudah 20 Januari 2014 alias
bila dilakukan pelaporan melebihi batas waktu pelaporan atau melakukan
pembetulan SPT Masa.
Yang menarik adalah dengan penerapan PER- 14/PJ/2013 ini, Direktur
Jenderal Pajak menyeragamkan tata cara penomoran Bukti Potong PPh Pasal
21 dengan format :
- 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final
- 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final
- 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A1
- 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A2
dimana diisi masa pajak, yy diisi dua digit terakhir dari tahun pajak dan xxxxxxx diisi nomor urut.
Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 juga ada pengisian kode negara
domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan
daftar kode negara yang tercantum pada lampiran PER- 14/PJ/2013 ini.
Jadi pelajari PER- 14/PJ/2013 ini, tunggu e-SPT update terbaru sesuai
PER- 14/PJ/2013 ini dan biasakan dengan formulir 1721 yang baru ini.
http://www.ikpi.or.id/content/perubahan-spt-masa-pph-pasal-21