Friday, April 15, 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016

Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016

Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp. 24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36.000.000 (3.000.000 /bulan) untuk Wajib Pajak orang pribadi, dan berlaku efektif pada tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1 Januari 2015.

Simulasi Perhitungan Perubahan PTKP terbaru:
Uraian
Status
Sebelum
Sekarang
Total PTKP
Wajib Pajak
TK/0
24.300.000,-
36.000.000,-
36.000.000,-
+ Kawin
K/0
2.025.000,-
3.000.000,-
39.000.000,-
+ Kawin Anak 1
K/1
4.050.000,-
6.000.000,-
42.000.000,-
+ Kawin Anak 2
K/2
6.075.000,-
9.000.000,-
45.000.000,-
+ Kawin Anak 3
K/3
8.100.000,-
12.000.000,-
48.000.000,-



Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak  yang semula Rp. 36.000.000 juta akan berubah menjadi Rp. 54.000.000 pertahun (setara dengan Rp. 4.500.000 /bulan) telahdisetujui DPR.



Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.


No comments:

Post a Comment