Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tahun 2016
Perubahan tarif PTKP setahun sebelumnya Rp.
24,3 juta menjadi sebesar Rp. 36.000.000 (3.000.000 /bulan) untuk Wajib Pajak
orang pribadi, dan berlaku efektif pada tahun Pajak 2015 atau per tanggal 1
Januari 2015.
Simulasi Perhitungan Perubahan PTKP terbaru:
Uraian
|
Status
|
Sebelum
|
Sekarang
|
Total PTKP
|
Wajib
Pajak
|
TK/0
|
24.300.000,-
|
36.000.000,-
|
36.000.000,-
|
+
Kawin
|
K/0
|
2.025.000,-
|
3.000.000,-
|
39.000.000,-
|
+
Kawin Anak 1
|
K/1
|
4.050.000,-
|
6.000.000,-
|
42.000.000,-
|
+
Kawin Anak 2
|
K/2
|
6.075.000,-
|
9.000.000,-
|
45.000.000,-
|
+
Kawin Anak 3
|
K/3
|
8.100.000,-
|
12.000.000,-
|
48.000.000,-
|
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib
Pajak yang semula Rp. 36.000.000 juta akan berubah menjadi Rp. 54.000.000 pertahun (setara dengan Rp. 4.500.000 /bulan) telahdisetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan
diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut
mulai dari Bulan Januari 2016.
No comments:
Post a Comment