Thursday, May 12, 2022

cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi Terbaru 2022

           Cara membuat bukti potong PPh 23                 melalui e-bupot unifikasi Terbaru 2022


Berikut Langkah - langkah nya

    Aktivasi Fitur e-Bupot Unifikasi
1. 
Login ke DJP Online,
2. Pilih Menu Profil
3. Pilih Aktivasi Fitur
4. Lalu beri tanda ceklis pada fitur "e-Bupot Unifikasi"

Pelaporan e-Bupot Unifikasi

1.  Login ke DJP Online,
2. Pilih menu Lapor dan klik "Pra Pelaporan" dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.
3. Pilih Menu Pengaturan dan Penandatanganan
4. Isi dengan data anda yang diminta, masukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong,
5. Lalu Buka menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.
6. Pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto,
7. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal.
8. pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak.
9. 
Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai.


No comments:

Post a Comment