Saturday, May 28, 2022

Jejak Kelak



JEJAK KELAK


Menghapus Jejakmu
Bagai butir pilu dalam rindu
Tak terhapus oleh Waktu
Tak Terjamah oleh Debu

Pengganggu..
Dalam sepiku kau berisik
Dalam ramaiku kau membisu
Dalam jejak ku kau menapak

Kubuka petunjuk arah menuju tempat lama,
Tapi kau sudah tak disana,
Kubuka Cerita tentang kita di setiap pagi,
Tapi kau tak mendengar,

Kau bukan ibuku,
Kau bukan bapakku,
Kau rawat aku tanpa resah, sampai terdengar bisik nafas terengah
Kau peluk aku dengan baju kerahmu yang lusuh,


Kelak..
Kau hanya sisa,
Namun,
Kau bukan sia,




Friday, May 20, 2022

Situs download dan nonton film online paling populer 2022


Situs download dan nonton film online paling populer 2022



     LK21 jadi salah satu situs download dan nonton film online paling populer menggantikan Indoxxi, link terbaru nya terus diburu untuk streaming movie gratis. Namun sebenarnya ada juga beberapa situs lain yang menyediaan menonton film2 yang bisa di tonton secara online streaming dan update.

Salah satunya ada : 

1. 
IDLIX - Streaming Film dan TV Series Subtitle Indonesia

        kalian bisa seacrh di google langsung dengan cara mengetik IDLIX, atau bisa juga dengan mengetikan alamt ip nya secara langsung https://193.178.172.113/


2. Rebahin

        Situs Rebahin ini memiliki tampilan yang cukup ramai. Mirip-mirip seperti IndoXXI atau LK21 saat masih ada.Meski begitu, koleksi filmnya cukup lengkap. Kualitas gambarnya juga sudah FHD, sehingga kalian bisa nonton streaming gratis. 
IP  
http://167.88.14.149/

http://
http://



Situs ini menyajikan film-film yang cukup lengkap dan termasuk film box office terbaru. Koleksi filmnya juga lumayan banyak dari beragam genre. Mulai dari Action, Drama, Horror, Commedy, Science Fiction, Crime, Adventure, Romance, dan lainnya.




Thursday, May 12, 2022

cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi Terbaru 2022

           Cara membuat bukti potong PPh 23                 melalui e-bupot unifikasi Terbaru 2022


Berikut Langkah - langkah nya

    Aktivasi Fitur e-Bupot Unifikasi
1. 
Login ke DJP Online,
2. Pilih Menu Profil
3. Pilih Aktivasi Fitur
4. Lalu beri tanda ceklis pada fitur "e-Bupot Unifikasi"

Pelaporan e-Bupot Unifikasi

1.  Login ke DJP Online,
2. Pilih menu Lapor dan klik "Pra Pelaporan" dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.
3. Pilih Menu Pengaturan dan Penandatanganan
4. Isi dengan data anda yang diminta, masukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong,
5. Lalu Buka menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.
6. Pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto,
7. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal.
8. pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak.
9. 
Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai.