Cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi Terbaru 2022
Berikut Langkah - langkah nya
Aktivasi Fitur e-Bupot Unifikasi
1. Login ke DJP Online,
2. Pilih Menu Profil
3. Pilih Aktivasi Fitur
4. Lalu beri tanda ceklis pada fitur "e-Bupot Unifikasi"
Pelaporan e-Bupot Unifikasi
1. Login ke DJP Online,
2. Pilih
menu Lapor dan klik "Pra Pelaporan" dan pastikan
sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.
3. Pilih Menu Pengaturan dan Penandatanganan
4. Isi dengan data anda yang diminta, masukkan NPWP, nama, dan keterangan
lainnya dari penandatangan bukti potong,
5. Lalu Buka menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh
Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti
pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak,
identitas, dan NPWP/NIK.
6. Pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan
kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto,
7. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan
nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal.
8. pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta
untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas
Pemotong Pajak.
9. Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai.