Thursday, March 6, 2014

Perubahan Formulir SPT Masa PPh 21/26 Per 1 Januari 2014




Pada tanggal 18 April 2013 Direktorat Jendral Pajak menerbitkan satu peraturan baru lagi, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 yang mengatur Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.

Perubahan – Perubahan yang terjadi itu diantaranya :
          I.         Wajib menggunakan E-SPT bagi Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh 21/26 lebih dari 20 orang, Sedangkan yang jumlah pemotongan pajaknya masih dibawah 20 orang masih diperbolehkan menggunakan hardcopy.
          II.            JikaWajib Pajak yang telah menggunakan e-SPT,dan tidak konsisten dengan menggunakan kertas /(hard copy). maka WP tersebut dianggap tidak melaporkan SPT dan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,-
       III.            Formulir SPT Pph Pasal 21/26 yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013 mengalami perubahan dari formulir SPT Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebelumnya.
       IV.            Penggunaan formulir SPT 1721 sesuai dengan PER-32/PJ/2009 yang saat ini masih digunakan untuk melaporkan Pph 21/26 sampai dengan pelaporan SPT Pph 21/26 masa pajak Desember 2013 dengan batas maksimal pelaporan pada tanggal 20 Januari 2014.
          V.            SPT Masa mulai dari 1 Januari 2014 menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013.
       VI.            Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah melaporkan SPT dalam bentuk e-SPT harus disertai Induk SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas /(hard copy)/ yangsesuai dengan PER-14/PJ/2013.
    VII.            Bagi Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang masih menyampaikan SPT masa dengan menggunakan formulir kertas /(hard copy)/, maka sesuai dengan PER-14/PJ/2013 Pasal 7 tidak perlu melampirkan :
  • Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
  • Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
  • Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
  • Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
  • Formulir 1721-V dalam hal Pemotong Wajib menyampaikan SPT Tahunan;
  • Formulir 1721-VI
  • Formulir 1721-VII
  • Formulir 1721-A1
  • Formulir 1721-A2
Selengkapnya  PER-14/PJ/2013 beserta lampiran formulir dapat dilihat www.pajak.go.id

Jika sudah menggunakan E-Spt sebelumnya, cukup update E-spt Pph 21/26, sedangkan untuk formulir hard copy minta ke AR (Account Representatif) KPP tempat melaporkan pajak.

No comments:

Post a Comment