Pada
tanggal 18 April 2013 Direktorat Jendral Pajak menerbitkan satu peraturan baru
lagi, yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-14/PJ/2013
yang mengatur “Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26.” mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2014.
Perubahan – Perubahan yang terjadi itu diantaranya :
Perubahan – Perubahan yang terjadi itu diantaranya :
I.
Wajib
menggunakan E-SPT bagi Wajib pajak yang
melakukan pemotongan PPh 21/26 lebih dari 20 orang, Sedangkan yang
jumlah pemotongan pajaknya masih dibawah 20 orang masih diperbolehkan
menggunakan hardcopy.
II.
JikaWajib Pajak yang telah
menggunakan e-SPT,dan tidak konsisten dengan menggunakan kertas /(hard copy). maka WP
tersebut dianggap tidak melaporkan SPT dan akan
dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp.100.000,-
III.
Formulir SPT Pph Pasal 21/26 yang
sesuai dengan PER-14/PJ/2013 mengalami perubahan
dari formulir SPT Pajak Penghasilan Pasal 21/26 sebelumnya.
IV.
Penggunaan formulir SPT 1721 sesuai
dengan PER-32/PJ/2009 yang saat ini masih digunakan untuk melaporkan Pph 21/26
sampai dengan pelaporan SPT Pph 21/26 masa pajak Desember 2013 dengan batas
maksimal pelaporan pada tanggal 20 Januari 2014.
V.
SPT Masa mulai dari 1 Januari 2014
menggunakan formulir baru yang sesuai dengan PER-14/PJ/2013.
VI.
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal
21/26 yang telah melaporkan SPT dalam bentuk e-SPT harus disertai Induk SPT
Masa PPh 21/26 dalam bentuk formulir kertas /(hard copy)/ yangsesuai dengan PER-14/PJ/2013.
VII.
Bagi Pemotong Pajak Penghasilan
Pasal 21/26 yang masih menyampaikan SPT masa dengan menggunakan formulir kertas
/(hard copy)/, maka sesuai dengan PER-14/PJ/2013 Pasal 7 tidak perlu
melampirkan :
- Formulir 1721-I dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap, Penerima Pensiun, Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya;
- Formulir 1721-II dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan Pasal 26 dengan menggunakan Formulir 1721-VI;
- Formulir 1721-III dalam hal tidak ada pemotongan PPh Pasal 21 (Final) dengan menggunakan Formulir 1721-VII;
- Formulir 1721-IV dalam hal tidak ada penyetoran dan pemindahbukuan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 dengan menggunakan SSP dan Bukti Pbk;
- Formulir 1721-V dalam hal Pemotong Wajib menyampaikan SPT Tahunan;
- Formulir 1721-VI
- Formulir 1721-VII
- Formulir 1721-A1
- Formulir 1721-A2
Selengkapnya PER-14/PJ/2013
beserta lampiran formulir dapat dilihat www.pajak.go.id
Jika sudah menggunakan E-Spt sebelumnya, cukup update E-spt Pph 21/26, sedangkan untuk formulir hard copy minta ke AR (Account Representatif) KPP tempat melaporkan pajak.
Jika sudah menggunakan E-Spt sebelumnya, cukup update E-spt Pph 21/26, sedangkan untuk formulir hard copy minta ke AR (Account Representatif) KPP tempat melaporkan pajak.
No comments:
Post a Comment