Goodbye are not forever. Goodbye are not the end.They simply mean I’ll miss you.
Until we meet again!
How lucky I am to have something that makes saying goodbye so hard
Nothing makes the earth seem so spacious as to have friends at a distance;
they make the latitudes and longitudes.
Someone always leaves. Some trails are happy ones, others are blue.
It’s the way you ride the trail that counts, Here’s a happy one for you.I’ll miss you.
Until we meet again!
Monday, May 11, 2015
Friday, May 8, 2015
SPT PPh Pasal 21
SPT PPh Pasal 21 yang dikenal dengan formulir 1721 akan berubah
dengan ditetapkannya PER- 14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 Dan / Atau Pasal 26 pada tanggal 18 April 2013 yang
lalu. PER- 14/PJ/2013 ini sepenuhnya mengaplikasikan PER-31/PJ./2012.
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014.
PER- 14/PJ/2013 merombak total SPT PPh Pasal 21 dan Bukti Potong PPh Pasal 21 baik Final maupun yang tidak Final termasuk Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. SPT PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2012 akan terdiri dari :
Sedangkan formulir Bukti Potong terdiri dari :
PER- 14/PJ/2013 ini juga semakin mengarah pada konsep go green dengan semakin menghemat kertas yang juga disandang pada formulir 1721 yang lama dimana lampiran formulir 1721 hanya wajib disampaikan apabila memang ada informasi terkait yang wajib dilaporkan. Formulir 1721 yang terbaru ini wajib digunakan pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 bila pelaporan dilakukan sesudah 20 Januari 2014 alias bila dilakukan pelaporan melebihi batas waktu pelaporan atau melakukan pembetulan SPT Masa.
Yang menarik adalah dengan penerapan PER- 14/PJ/2013 ini, Direktur Jenderal Pajak menyeragamkan tata cara penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan format :
Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 juga ada pengisian kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara yang tercantum pada lampiran PER- 14/PJ/2013 ini.
Jadi pelajari PER- 14/PJ/2013 ini, tunggu e-SPT update terbaru sesuai PER- 14/PJ/2013 ini dan biasakan dengan formulir 1721 yang baru ini.
http://www.ikpi.or.id/content/perubahan-spt-masa-pph-pasal-21
PER- 14/PJ/2013 merombak total SPT PPh Pasal 21 dan Bukti Potong PPh Pasal 21 baik Final maupun yang tidak Final termasuk Formulir 1721 A1 dan 1721 A2. SPT PPh Pasal 21 yang berlaku mulai 1 Januari 2012 akan terdiri dari :
- Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721);
- Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Polisi Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Pensiunannya -(Formulir 1721-I);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-II);
- Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) - (Formulir 1721-III);
- Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk)
untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 - (Formulir 1721-
IV); - Daftar Biaya - (Formulir 1721-V);
Sedangkan formulir Bukti Potong terdiri dari :
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26 - (Formulir 1721-VI);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) -(Formulir 1721-VII);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala - (Formulir 1721-A1);
- Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Polisi Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya - (Formulir 1721-A2);
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala dan/atau terhadap pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, pejabat negara dan pensiunannya yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) orang dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau Pasal 26 selain pemotongan PPh sebagaimana dimaksud diatas dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan pemotongan PPh Pasal 21(Final) dengan bukti pemotongan yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak; dan/atau
- melakukan penyetoran pajak dengan SSP dan/atau bukti Pbk yang jumlahnya lebih dari 20 (dua puluh) dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.
- langsung ke KPP atau KP2KP (dengan membawa flash disk dilampiri 1721 Induk);
- melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
- melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP (mungkin dengan mengirim CD / Flash Disk dilampiri 1721 Induk ??);
- e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PER- 14/PJ/2013 ini juga semakin mengarah pada konsep go green dengan semakin menghemat kertas yang juga disandang pada formulir 1721 yang lama dimana lampiran formulir 1721 hanya wajib disampaikan apabila memang ada informasi terkait yang wajib dilaporkan. Formulir 1721 yang terbaru ini wajib digunakan pada pelaporan SPT PPh Pasal 21 Masa Desember 2013 bila pelaporan dilakukan sesudah 20 Januari 2014 alias bila dilakukan pelaporan melebihi batas waktu pelaporan atau melakukan pembetulan SPT Masa.
Yang menarik adalah dengan penerapan PER- 14/PJ/2013 ini, Direktur Jenderal Pajak menyeragamkan tata cara penomoran Bukti Potong PPh Pasal 21 dengan format :
- 1 . 3 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Tidak Final
- 1 . 4 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Final
- 1 . 1 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A1
- 1 . 2 – mm . yy – xxxxxxx untuk Bukti Potong 1721-A2
Khusus untuk Bukti Potong PPh Pasal 26 juga ada pengisian kode negara domisili dalam hal merupakan Wajib Pajak luar negeri, sesuai dengan daftar kode negara yang tercantum pada lampiran PER- 14/PJ/2013 ini.
Jadi pelajari PER- 14/PJ/2013 ini, tunggu e-SPT update terbaru sesuai PER- 14/PJ/2013 ini dan biasakan dengan formulir 1721 yang baru ini.
http://www.ikpi.or.id/content/perubahan-spt-masa-pph-pasal-21
Thursday, May 7, 2015
The creator of bitcoin - news finance
Nakamoto told the AP that many details in Newsweek's 4,500-word article are correct, such as the fact that he once worked for a defense contractor. But he said the basic premise of the cover story -- that he is the face behind Bitcoin -- is completely false.
"I got nothing to do with it," he said, repeatedly, according to the AP.
Bitcoin was created in 2009, but it's founder has always been shrouded in secrecy. infosyah.blogspot.com
While its creator was identified as "Satoshi Nakamoto," the popular assumption was that name was only a pseudonym.
The virtual currency has been getting a lot of attention in recent months, both as the number of retailers accepting bitcoins as payment grows and the value climbs and falls on various exchanges.
One of the largest exchanges handling trades of Bitcoin, Mt.Gox, filed for bankruptcy last month after disclosing that much of the bitcoins in accounts there had disappeared.
Newsweek is standing by the story, which is featured in the relaunch of its print edition, its first return to print in 15 months.
Related: What is Bitcoin?
Nakamoto had agreed to give an Associated Press reporter an interview over sushi Thursday afternoon. But when he left his suburban home in Temple City, Calif., he was met with a throng of reporters who proceeded to chase him across town.
On Twitter, Los Angeles Times deputy business editor Joe Bel Bruno, who was part of the chase, described how reporters barged into the restaurant.
"This is the OJ Simpson-esque chase of #Nakamoto! YOU CANNOT MAKE THIS UP," Bel Bruno posted.
http://money.cnn.com/2014/03/07/technology/bitcoin-denial/index.html
Subscribe to:
Posts (Atom)